Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl en-US azzuhri@iaile.ac.id (Azzuhri Al Bajuri) stailepekanbaru@yahoo.co.id (Andri) Thu, 08 Feb 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.2.0.2 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/70 <p>Tulisan ini menguraikan tentang permasalahan dalam bisnis MLM dan bagaimana tinjauan syariahnya, seperti: bagaimana pengertian Multi Level Marketing itu sendiri, bagaimana MLM dalam perspektif Islam seperti: bagaimana kehalalan produknya, bagaimana keabsahan akadnya, sesuaikah imbalan dengan kerjanya, bagaimana etika bisnis MLM, bagaimana Kaidah Hukumnya dan bagaimana pula memodifikasinya agar sesuai dengan syariat Islam. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka&nbsp; jenis&nbsp; penelitian&nbsp; ini&nbsp; adalah&nbsp; penelitian mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti kemudian menelaah dan&nbsp;&nbsp; memanfaatkan sumber tersebut untuk memperoleh data penelitian dengan tujuan untuk membentuk analisa terhadap objek yang diteliti. Praktek MLM yang hanya mempermainkan uang, yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan up line diberi komisi atau bonus diambil dari uang pendapatan anggota (down line) hukumnya haram. MLM yang memperjualbelikan barang/produk yang haram hukumnya haram. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram hukumnya haram. Dengan demikian Multi Level Marketing tidak bertentangan dengan hukum perikatan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut Hukum Islam serta tidak mengandung unsur riba, gharar dan jahalah. Khusus mengenai MLM syariah diperlukan kajian lebih mendalam dan sertifikasi halal dari lembaga DSN-MUI.</p> Jaidil Kamal Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/70 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Isu- Isu tentang Perceraian di Depan Pengadilan https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/71 <p>Terjadinya perceraian yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tidak lepas dari pemahaman masyarakat tentang perceraian, dimana hal itu dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja oleh suami. Ini adalah sebuah masalah yang harus diselesaikan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i, yaitu perceraian harus diajukan sebelum sidang pengadilan. Masalah ini harus diselesaikan melalui maqasid syariah. Ibnu Asyur memberikan solusi; Alquran adalah sumber terbesar dan paling pasti dan mengandung lebih dari satu artinya, penentuan dan penyelesaian masalah harus dilakukan secara tekstual dan kontekstual belajar secara mendalam. Tujuan penelitian adalah untuk mengungkap maqasid syariah dalam penentuan keharusan talak diterapkan di depan sidang pengadilan, khususnya pandangan Ibnu Asyur. Metodenya deskriptif kualitatif dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasilnya membuktikan angka perceraian dari tahun 2015-2018 menunjukkan peningkatan. Jadi menurut Ibnu Asyur, teks syariah tidak hanya itu dipelajari secara tekstual, tetapi bersifat kontekstual dengan mempertimbangkan akibat talak dan tata caranya harus dipatuhi, dan berdasarkan kodrat manusia dalam perkawinan, egaliter antara suami istri, dan kebebasan sikap dan pendapat.</p> Hasan Basri, Alaiddin Koto, Jumni Nelli Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/71 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/72 <p>Perkawinan adalah suatu ikatan yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan rumah tangga&nbsp; adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Keharrmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan dimana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban atau sebaliknya niscaya akan tercipta ketidak adilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan library research yang membutuhkan data-data kualitatif dengan metode conten analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : kewajiban suami sekaligus hak bagi istri&nbsp; itu berupa kewajiban materi yaitu Mahar dan nafkah dan kewajiban berupa non materi yaitu seorang suami wajib untuk memperlakukan dan mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf (baik). Kewajiban suami akan gugur apabila istri melakukan nusyuz dan sebaliknya suami yang nusyuz, istri berhak mengajukan ke pengadilan agama apabila suami melalaikan kewajibannya selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan kewajiban suami pasca perceraian suami berkewajiban juga memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah.</p> Misra Netti Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/72 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Urgensi Hukum Islam pada Masa Kenabian https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/73 <p>Tulisan ini membahas tentang urgensi hukum Islam yang diawali dengan pemaparan keadaan arab sebelum kenabian, kemudian menitikfokuskan masa kenabian Rasulullah SAW. Walaupun keberadaan Nabi saat itu mungkin dianggap sudah cukup, tapi bisa dipastikan sudah muncul banyak permasalahan di tengah masyarakat arab dan ini membutuhkan aturan agar kehidupan saat itu berjalan sesuai kehendak Syari’ Allah SWT. Aturan tersebut tentunya langsung beasal dari Allah SWT, kemudian disampaikan Nabi Muhammad SAW melalui al-Qur’an dan Hadits. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui fenomena bangsa arab dimulai masa jahiliyah sampai masa kenabian, serta urgensi hukum Islam pada masa kenabian. Dalam pembahasan ini&nbsp; dipergunakan&nbsp; jenis penelitian kepustakaan, dengan menggunakan metode deskriptif terhadap fenomena yang digambarkan para ulama tentang kondisi masyarakat arab sebelum kenabian dan setelah kenabian. Adapun keadaan yang bisa ditemukan, bahwa masyarakat arab tetap mempunyai aturan dalam kehidupan mereka, kendatipun demikian ada adat atau kebiasaan yang berlaku yang musti diluruskan dengan aturan Allah SWT, disamping itu ada yang dipertahankan karena tidak menyalahi aturan Allah SWT. Kesimpulan dari pembahasan ini menyatakan bahwa fenomena masyarakat arab khususnya pada pra kenabian sangat banyak yang lari dari aturan Allah SWT, hukum Islam adalah satu-satunya solusi yang bisa meluruskan apa yang sudah berlaku saat itu. Sehingga segala sesuatu bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan Syari’ Allah SWT dan bukan sesuai dengan kehendak hawa nafsu individu atau golongan tertentu saja.</p> Firman Surya Putra Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/73 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Pengaruh Faktor Demografi terhadap Persepsi dan Partisipasi Masyarakat dalam Program Wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/74 <p>Artikel ini mengkaji pengaruh faktor demografi terhadap persepsi dan partisipasi masyarakat dalam program wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas. Wakaf sebagai salah satu bentuk wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Memahami bagaimana faktor demografi mempengaruhi persepsi dan partisipasi masyarakat dalam program wakaf sangat penting untuk merancang strategi yang efektif guna meningkatkan keterlibatan masyarakat. Pendekatan penelitian kuantitatif digunakan dalam penelitian ini. Survei cross-sectional dilakukan untuk mengumpulkan data dari sampel responden yang dipilih secara acak di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kuesioner dirancang untuk mengukur variabel yang terkait dengan persepsi, partisipasi, dan faktor demografis, seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, pendapatan, dan latar belakang etnis. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif, uji chi-square, dan analisis regresi. Temuan penelitian terungkap hubungan yang signifikan antara faktor demografi dengan persepsi dan partisipasi masyarakat dalam program wakaf. Usia ditemukan berkorelasi positif dengan persepsi dan partisipasi, menunjukkan bahwa individu yang lebih tua cenderung memiliki persepsi yang lebih baik tentang wakaf dan lebih mungkin untuk berpartisipasi dalam kegiatan wakaf. Selain itu, tingkat pendidikan dan pendapatan berhubungan positif dengan persepsi dan partisipasi, yang menunjukkan bahwa individu dengan tingkat pendidikan dan pendapatan yang lebih tinggi cenderung mempersepsikan wakaf secara positif dan aktif terlibat dalam program wakaf. Gender dan latar belakang etnis juga menunjukkan beberapa variasi dalam persepsi dan partisipasi, menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor ini dalam rancangan program. Temuan ini memberikan wawasan berharga tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan masyarakat dalam program wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas. Implikasi dari penelitian ini dapat menginformasikan pembuat kebijakan, lembaga wakaf, dan praktisi pengembangan masyarakat dalam mengembangkan inisiatif terarah yang mendorong kesadaran, pemahaman, dan keterlibatan yang lebih besar dalam program wakaf. Penelitian di masa depan dapat mengeksplorasi studi longitudinal dan menggabungkan metode kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang motivasi dan hambatan yang mendasari keterlibatan masyarakat dalam program wakaf.</p> Zulkifli Aka Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/74 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Lokal Wisdom: Pelaksanaan dan Pergeseran Sistem Waris Mayorat di Indonesia https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/75 <p>Lokal wisdom adalah istilah lain dari kearifan lokal yaitu nilai-nilai positif yang berlansung secara temurun akibat dari hubungan antar masyarakat dengan lingkungan. Tiga sistem pembagian warisan yang digunakan dalam lokal wisdom Indonesia, yaitu sistem individual, kolektif dan mayorat. Pelaksanaan sistim mayorat dibagi menjadi mayorat laki-laki dan mayorat perempuan. Belakangan terjadi sentuhan antara nilai budaya dan globalisasi sehingga berdampak terhadap kebiasaan masyarakat. Aturan pembagian warisan yang berlaku sebelumnya mulai dikritisi dan menjadi masalah bagi generasi sekarang. Beberapa masyarakat tergiring untuk melakukan perubahan dan pembaruan, sedangkan lainnya konsisten mempertahankan tradisi. Perubahan ini berdampak kepada pergeseran nilai budaya asli yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan apa yang menjadi penyebab terjadinya pergeseran. Perbedaan aturan pembagian warisan mayorat dengan Islam membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Pihak terkait dapat merancang pembuatan panduan berupa modul atau buku saku yang diselaraskan dengan nilai budaya lokal. Nilai budaya lokal tetap ada dan diwariskan serta dilaksanakan bergandengan dengan pembaruan. Hasilnya menjadi pegangan ketika melaksanakan sosialisasi, pencerahan dan pelatihan kepada masyarakat.</p> Nurhayati Zein Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/75 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000 Urgensi Penetapan Standar Mahar dalam Regulasi Pernikahan di Indonesia https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/76 <p>Mahar merupakan kewajiban suami kepada isteri yang diperintahkan dengan jelas dalam Al-qur’an, hadits, ijma’ dan ketentuan hukum di Indonesia. Ayat al-Quran maupun hadits Nabi tidak menjelaskan batasan minimal mahar.&nbsp; Dalam ketentuan hukum di Indonesia,&nbsp; juga tidak diatur batasan terendah mahar. Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa bentuk dan jenis mahar disepakati oleh&nbsp; pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita. Dalam praktiknya, sangat banyak yang memberi mahar sangat murah, bahkan hanya yang membayar mahar berupa sendal jepit ataupun uang Rp100.000,00. Setelah pernikahan berlangsung, pernikahan dengan mahar sangat rendah ini rentan untuk mengalami perceraian,bahkan tak jarang hanya dalam hitungan bulan. Oleh sebab itu, perlu diatur batasan minimal mahar, agar bisa menjadi pengikat tidak terjadinya perceraian dengan mudah. Hal ini tentunya menjadikan maqashid syariah mahar dan pernikahan tidak terwujud. Oleh sebab itu, perlu diatur batasan minimal mahar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggali ketentuan dan ideal mahar dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan bahwa sangat perlu ditetapkan standar minimal mahar dalam Undang-undang Pernikahan bagi umat Islam, karena dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur batas minimal mahar. Namun, KHI sendiri tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar memutuskan hukum di Pengadilan Agama termasuk mengatur tentang mahar, karena KHI merupakan Inpres, sedangkan Inpres tidak termasuk dalam produk perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)&nbsp;Undang-Undang&nbsp;Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu perlu kajian lebih lanjut dari para ahli untuk menetapkan batasan minimal mahar dengan mempertimbangkan maqashid syari’ah mahar.</p> Darulhuda, Akbarizan Copyright (c) 2023 Jurnal An-Nahl https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/76 Fri, 30 Jun 2023 00:00:00 +0000