Isu- Isu tentang Perceraian di Depan Pengadilan

Authors

  • Hasan Basri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Alaiddin Koto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.54576/annahl.v10i1.71

Keywords:

Perceraian, Isu perceraian, Pengadilan perceraian, Hukum keluarga, Prosedur perceraian

Abstract

Terjadinya perceraian yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tidak lepas dari pemahaman masyarakat tentang perceraian, dimana hal itu dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja oleh suami. Ini adalah sebuah masalah yang harus diselesaikan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i, yaitu perceraian harus diajukan sebelum sidang pengadilan. Masalah ini harus diselesaikan melalui maqasid syariah. Ibnu Asyur memberikan solusi; Alquran adalah sumber terbesar dan paling pasti dan mengandung lebih dari satu artinya, penentuan dan penyelesaian masalah harus dilakukan secara tekstual dan kontekstual belajar secara mendalam. Tujuan penelitian adalah untuk mengungkap maqasid syariah dalam penentuan keharusan talak diterapkan di depan sidang pengadilan, khususnya pandangan Ibnu Asyur. Metodenya deskriptif kualitatif dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasilnya membuktikan angka perceraian dari tahun 2015-2018 menunjukkan peningkatan. Jadi menurut Ibnu Asyur, teks syariah tidak hanya itu dipelajari secara tekstual, tetapi bersifat kontekstual dengan mempertimbangkan akibat talak dan tata caranya harus dipatuhi, dan berdasarkan kodrat manusia dalam perkawinan, egaliter antara suami istri, dan kebebasan sikap dan pendapat.

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles